TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung sedang memproses pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek. Jurist telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemanggilan terakhir dijadwalkan pada 21 Juli 2025, namun Jurist kembali tidak hadir. Penyidik belum berhasil menghadirkan Jurist ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya tengah menjajaki upaya pemulangan Jurist. “Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya, Rabu (23/7/2025).
Jurist sebelumnya dipanggil pada 18 dan 21 Juli 2025, tetapi tak kunjung datang. Proses hukum terus berjalan sambil menanti kehadiran tersangka.
Meski sudah dua kali mangkir, Kejaksaan belum mengeluarkan red notice atau DPO. Anang menegaskan, prosedur hukum harus ditempuh terlebih dahulu.
“Kan untuk mengajukan ekstradisi atau red notice atau DPO kan ada tahapannya, prosesnya kita lalui dulu,” ujar Anang. Kejagung mengutamakan prosedur dalam upaya penjemputan paksa.
Jurist merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ketiganya berasal dari lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Keempat tersangka dinilai bersekongkol dalam proyek digitalisasi pendidikan tahun 2020-2022.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Para tersangka dituduh melakukan permufakatan jahat terkait proyek Rp9,3 triliun. Mereka juga diduga mengarahkan pemilihan vendor dan sistem operasi.
Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri. Namun keputusan itu tetap berlanjut pada masa kepemimpinan Nadiem.
Sayangnya, laptop berbasis Chromebook itu tidak bisa digunakan optimal oleh siswa. Pengoperasiannya membutuhkan jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Akibat perbuatan para tersangka, negara menderita kerugian hingga Rp1,98 triliun. Keempatnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta pasal turut serta dalam KUHP.
Tidak ada komentar