TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ia memastikan jaksa akan segera menyampaikan sikap atas putusan tersebut.
“Jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya, saya pastikan. Dalam waktu dekat, jaksa juga akan mengajukan banding,” kata Anang, Selasa (22/7/2025).
Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati proses hukum yang ditempuh pihak terdakwa. Menurutnya, pengajuan banding merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Kami menghargai dan menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Banding dari kuasa hukum terdakwa juga merupakan hak yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan optimisme atas banding yang mereka ajukan. Ia meyakini Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih adil.
“Kami yakin lembaga banding akan memberikan putusan adil dengan membebaskan Pak Tom,” ucap Zaid di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ia menilai vonis terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum.
Menurut Zaid, pasal yang menjerat Tom Lembong mengharuskan adanya tindakan nyata memperkaya pihak lain. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya memperkaya orang yang bahkan tidak dikenalnya.
“Baca pasal 2 ayat 1, memperkaya orang lain itu ada niat dan tindakan. Bagaimana mungkin memperkaya orang yang bahkan tidak dikenalnya?” ujarnya.
Ia juga merujuk pada pendapat ahli yang hadir dalam persidangan. Zaid menegaskan tidak ada bukti Tom Lembong menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
“Kalau memperkaya diri melalui orang lain, pasti ada bagian atau sesuatu yang diterima. Ini jangankan menerima, kenal saja tidak,” tegasnya.
Zaid menyesalkan putusan hakim yang dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menilai alasan vonis lebih banyak bersifat asumtif ketimbang berdasar bukti.
“Yang lebih aneh, tidak ada saksi atau ahli yang membahas soal kapitalisme. Tapi tiba-tiba disebut Pak Tom menganut ekonomi kapitalis,” ujarnya heran.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Mereka yakin tidak ada cukup dasar untuk menyatakan Tom Lembong bersalah.
Tidak ada komentar