x

Kejagung Rotasi Kajari Bekasi dan HSU Usai Terbitnya Keputusan Jaksa Agung

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Des 2025 15:17 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan institusinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anag Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. “Benar (ada rotasi jabatan),” kata Anag melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengalami pergantian. Posisi tersebut kini diisi oleh Semeru.

Sebelumnya, Semeru menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Ia menggantikan Eddy Sumarman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi.

Nama Eddy Sumarman sempat menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK. Rumah Eddy disegel KPK saat OTT terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Selain Bekasi, rotasi juga terjadi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Jabatan Kajari HSU kini diemban oleh Budi Triono.

Budi Triono sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia menggantikan Albertinus Parlinggoman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari HSU.

Albertinus Parlinggoman kini berstatus sebagai tahanan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya berasal dari jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Tiga tersangka itu adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Rotasi pejabat di tubuh Kejagung ini dilakukan di tengah proses penegakan hukum yang berjalan. Pergantian tersebut menjadi bagian dari kebijakan internal Kejaksaan Agung sesuai keputusan Jaksa Agung RI.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

37 minutes ago
9 hours ago
9 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x