TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memanggil enam orang saksi dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.
Proses pemeriksaan berlangsung pada Selasa (19/8/2025). Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung langsung menangani agenda tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan keterangan para saksi akan digunakan sebagai penguat berkas perkara. Enam saksi yang dipanggil berasal dari level pejabat asisten manajer hingga vice president. Mereka berasal dari Pertamina pusat maupun anak usaha BUMN migas itu.
Dua saksi yang pernah bertugas di divisi Integrated Supply Chain (ISC) ikut diperiksa. Mereka disebut berperan penting dalam rantai pasok dan pengelolaan produk migas.
Saksi berinisial NS diketahui menjabat sebagai Strategy/Planning & Risk Management Manager ISC periode 2013-2017. Sementara MS merupakan VP Legal Counsel Downstream ISC periode 2014-2018.
Selain itu, Kejagung juga memanggil pejabat dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Masing-masing perusahaan mengirimkan satu orang saksi.
Dari PT PPN, saksi yang hadir berinisial IDP. Ia menjabat sebagai Manager Product Operation.
Sedangkan dari PT PIS, saksi yang diperiksa adalah MKS. Ia menjabat sebagai VP Financing Tax & Treasury.
Tak hanya itu, Kejagung turut meminta keterangan dua pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Mereka dianggap relevan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
Saksi pertama dari KPI adalah MRM, yang pernah menjabat sebagai Manager Budget & Performance periode 2020-2021. Ia juga tercatat sebagai Manager Market Risk & Original pada 2021-2024.
Satu saksi lainnya adalah DDKW. Ia merupakan Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply KPI pada 2020-2022.
“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Anang. Ia memastikan pemeriksaan akan terus berlanjut demi menuntaskan perkara ini.