Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung berkomitmen mengoptimalkan asset tracing atau penelusuran aset terkait tindak pidana pada 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Ia menegaskan efektivitas asset tracing akan terus ditingkatkan oleh Korps Adhyaksa.
“Akan meningkatkan efektivitas dari kegiatan asset tracing,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/1/2026). Pernyataan itu menegaskan fokus Kejagung dalam pengelolaan hasil penanganan perkara pidana.
Anang menyampaikan Kejagung tetap berkomitmen memproses hukum para pelaku tindak pidana. Namun, menurutnya, upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi perhatian utama.
“Komitmen kita tidak hanya menangani mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” ujar Anang. Ia menilai pemulihan aset memiliki dampak langsung bagi kepentingan negara.
Di bidang pidana khusus, Kejagung juga berkomitmen menuntaskan tunggakan perkara. Kasus-kasus yang belum rampung akan dipercepat penyelesaiannya.
Anang menjelaskan perkara yang masih berada di tahap penyidikan akan segera dirampungkan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Untuk kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan, peningkatan status perkara dimungkinkan. Hal itu dapat dilakukan apabila telah ditemukan kecukupan alat bukti.
Anang menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja penegakan hukum. Proses penanganan perkara diharapkan berjalan lebih efektif dan terukur.
Selain itu, Anang turut melaporkan capaian Kejagung dalam pemulihan aset negara sepanjang 2025. Total nilai pemulihan aset yang berhasil dicapai mencapai Rp 19,6 triliun.
Capaian tersebut diraih melalui kinerja Badan Pemulihan Aset Kejagung. Pemulihan dilakukan melalui sejumlah mekanisme yang sah secara hukum.
Anang merinci mekanisme pemulihan aset yang digunakan, mulai dari lelang hingga penuntasan uang pengganti. Pemulihan terbesar berasal dari penyelesaian uang pengganti senilai Rp 18,6 triliun.
Selain itu, terdapat setoran uang tunai sebesar Rp 424,8 miliar. Sementara lelang dan penjualan langsung mencapai Rp 305,1 miliar, serta pemberian hibah senilai Rp 232,9 miliar.