Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Kejagung)TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan aturan baru tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem hukum pidana nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh jajaran Korps Adhyaksa telah melakukan persiapan sejak jauh hari. Persiapan itu dilakukan untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan optimal.
Anang menyampaikan bahwa kesiapan tersebut mencakup seluruh aspek kelembagaan Kejaksaan. Ia menegaskan tidak ada keraguan dalam pelaksanaan regulasi baru itu.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang kepada wartawan. Pernyataan itu menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan aturan hukum yang baru berlaku.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung juga telah membangun kesepahaman dengan para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana. Koordinasi dilakukan bersama Polri, Mahkamah Agung, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kesepahaman lintas lembaga dinilai penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Langkah tersebut diharapkan mendukung kelancaran proses penegakan hukum pidana.
Selain koordinasi, Kejaksaan juga melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Fokus utama diarahkan kepada jaksa sebagai pelaksana langsung aturan hukum baru.
Berbagai kegiatan digelar untuk mendukung peningkatan kapasitas tersebut. Kegiatan itu meliputi bimbingan teknis, focus group discussion, serta pelatihan teknis secara kolaboratif.
Langkah-langkah tersebut bertujuan agar jaksa memiliki pemahaman yang seragam. Pemahaman itu mencakup filosofi, norma, dan mekanisme baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Dari sisi internal, Kejaksaan Agung juga menyesuaikan kebijakan teknis. Penyesuaian itu meliputi perubahan standard operating procedure, pedoman, dan petunjuk teknis.
Anang menyebut perubahan kebijakan teknis dilakukan secara menyeluruh. Penyesuaian tersebut berlaku bagi para jaksa di seluruh Indonesia.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ungkap Anang. Pernyataan itu menekankan pentingnya keseragaman praktik penegakan hukum.
Penyesuaian kebijakan diharapkan dapat meminimalkan perbedaan penafsiran hukum. Dengan demikian, penerapan hukum pidana dapat berjalan lebih konsisten.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menggantikan aturan lama yang bersumber dari hukum kolonial.
Kedua undang-undang tersebut menandai era baru reformasi hukum pidana nasional. Sistem hukum yang diterapkan diharapkan lebih kontekstual, modern, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.