x

Kejagung Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis 16 Tahun untuk Zarof Ricar

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jun 2025 08:11 38 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menimbang langkah hukum atas putusan 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan final. “JPU masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Harli, Jumat (20/6/2025).

Menurut Harli, jaksa masih memiliki waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan untuk menyatakan sikap. “Jadi, kita tunggu JPU dalam menelaah putusan tersebut,” sambungnya.

Majelis Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti melakukan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia terlibat dalam upaya mengatur vonis bebas di PN Surabaya bagi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan ketentuan pasal perencanaan dan pemidanaan dalam UU yang sama.

Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta 20 tahun.

Tak hanya pidana badan, hakim juga memerintahkan perampasan harta Zarof Ricar. Uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas disita untuk negara.

Hakim menegaskan bahwa aset tersebut berasal dari sumber yang tidak sah. Harta itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah tinggal Zarof.

Temuan fantastis itu memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Saat ini, Zarof Ricar juga masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU.

Kasus TPPU itu ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan temuan uang hampir satu triliun rupiah.

Penyidikan terhadap Zarof terus berlanjut seiring dengan proses banding yang sedang dipertimbangkan. Kejagung menyatakan akan mengambil sikap berdasarkan telaah menyeluruh atas putusan hakim.

“Langkah hukum akan kami tentukan setelah seluruh pertimbangan dipelajari,” tutup Harli. Zarof kini menjadi salah satu mantan pejabat MA dengan vonis terberat dalam sejarah Tipikor.

 

Post Views39 Total Count
LAINNYA
x