x

Kejagung Luruskan Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Hilangkan Kewarganegaraan

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Okt 2025 16:14 6 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung meluruskan pencabutan paspor terhadap dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak otomatis membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Langkah itu disebut hanya untuk membatasi ruang gerak mereka di luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kebijakan ini diambil agar kedua buron kesulitan berpindah negara.

“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Anang menjelaskan, pencabutan paspor berarti seseorang kehilangan dokumen perjalanan sah untuk keluar atau masuk suatu negara. Tanpa paspor, mereka tidak dapat melakukan perjalanan internasional.

“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya. Dengan kondisi itu, ruang gerak Riza dan Jurist menjadi sangat terbatas.

Menurut Anang, satu-satunya opsi bagi keduanya adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di luar negeri dalam status overstay. “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia overstay,” katanya.

Ia menambahkan, pencabutan paspor dapat membuat izin tinggal keduanya di negara tempat bersembunyi menjadi tidak sah. Negara yang bersangkutan bahkan bisa mendeportasi mereka.

“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” ujar Anang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan kedua buron tersebut.

Selain itu, ia menegaskan dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah. Tanpa paspor, izin tersebut seharusnya ikut dicabut oleh pemerintah setempat.

“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang. Dengan begitu, upaya pengejaran terhadap kedua buronan menjadi lebih efektif.

Sebagai landasan hukum, lepasnya status kewarganegaraan seseorang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Aturan ini memperjelas perbedaan antara pencabutan paspor dan kehilangan kewarganegaraan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor Jurist Tan pada Senin (4/8/2025). Kebijakan itu diambil atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membenarkan pencabutan paspor tersebut. “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Adapun pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan lebih dulu, bertepatan dengan pencekalan yang ditetapkan Kejagung pada 10 Juli 2025. “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.

 

Post Views7 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
17 hours ago

LAINNYA
x
x