x

Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Sep 2025 11:56 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex Tbk. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut tiga tersangka yang diserahkan memiliki peran sentral dalam perkara ini.

“Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Pernyataan ini menegaskan kesiapan Kejagung membawa kasus ke ranah penuntutan.

Tiga tersangka itu ialah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex pada 2005-2022. Selain itu ada Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.

Nama ketiga adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020. Mereka diduga terlibat dalam pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex Tbk.

Dalam pelaksanaan tahap II, masing-masing tersangka hadir bersama keluarga dan penasihat hukum. Proses tersebut berlangsung tertib dan tanpa kendala berarti.

Anang menegaskan ketiganya bersikap kooperatif. “Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sanksi dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang berat. Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kejagung menyatakan, kasus ini melibatkan jaringan yang cukup besar. Hingga kini, total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng. Kredit yang diberikan kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya menjadi fokus penyidikan.

Kejari Surakarta kini akan menyiapkan dakwaan. Proses persidangan diperkirakan akan segera digelar dalam waktu dekat.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    3 hours ago
    16 hours ago
    16 hours ago

    LAINNYA
    x
    x