TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Kasus ini menjerat empat orang hakim yang diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa korporasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Ginting, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejagung,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan empat hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dju, ASB, AM, dan MAN yang merupakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan.
“Penyidik telah menetapkan empat tersangka hakim penerima suap dalam perkara ini,” kata Qohar dalam keterangannya. Uang suap yang diterima mencapai Rp60 miliar.
Suap tersebut berasal dari pihak legal Wilmar Group. Uang itu diberikan dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas.
Kasus utama terkait korupsi tata niaga CPO saat ini sedang memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Vonis onslag dari para hakim sebelumnya membuat jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa suap tersebut menjadi bagian dari skema untuk mengaburkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi.
Sebagai bagian dari perkara korupsi CPO, Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan ini disebut sebagai bagian dari jaminan kerugian negara dan illegal gain.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perhitungan jaksa atas kerugian negara dan perekonomian nasional dalam perkara korupsi CPO. Kejagung memastikan kasus ini menjadi prioritas dalam penegakan hukum terhadap mafia peradilan.
Pihak Kejari Jakpus selanjutnya akan memproses pelimpahan tahap II dengan penahanan terhadap para tersangka. Mereka akan disidangkan dalam waktu dekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.