TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) ikut mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Instruksi itu disampaikan karena perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meluas hingga ke daerah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perintah ini bersifat nasional. Menurutnya, pengadaan program digitalisasi pendidikan dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Kasus ini penyidikannya menyebar di Kejati dan di Kejari yang ada pengadaan program ini. Ini di seluruh Indonesia,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, surat perintah penyidikan di daerah diterbitkan langsung oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efisien.
“Makanya SP-nya itu diterbitkan Jampidsus kepada seluruh jaksa penyidik di wilayah. Termasuk Kasie Pidsus di Kejari dan Aspidsus di Kejati,” jelas Anang.
Anang menegaskan, pelibatan jaksa di daerah bukan berarti membuka kasus baru. Mereka hanya membantu memperlancar proses penyidikan yang tetap dipusatkan di Jampidsus.
Menurutnya, cakupan pengadaan laptop yang sangat luas membuat tim pusat kewalahan. Karena itu, keterlibatan jaksa di daerah dianggap penting untuk memastikan barang bukti benar-benar ada.
“Di daerah itu hanya memeriksa, melakukan BAP, dan melaporkannya ke sini. Semua hasilnya akan disatukan di Jampidsus,” ujar Anang.
Ia menegaskan, meski penyidikan dilakukan secara paralel, persidangan kasus tetap digelar di Jakarta. Semua laporan dari daerah akan menjadi satu berkas besar di Jampidsus.
Penyidikan ini terkait pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2020–2022. Anggaran program tersebut mencapai Rp9,3 triliun.
Jampidsus mencatat potensi kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp1,98 triliun. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek berskala nasional ini.
Sekitar 1,1 juta unit laptop didistribusikan untuk sekolah di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Namun, penyidik menemukan laptop-laptop tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus ini berlangsung pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim di Kemendikbudristek. Proses penyidikan masih berjalan dan menjadi perhatian publik karena nilainya yang sangat besar.