TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Ketiganya adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri serta pejabat Wilmar Group, Muhammad Syafei.
“Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli menjelaskan, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Sementara dua lainnya, Ariyanto dan Syafei, ditetapkan pada 17 April 2025.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melihat kaitan antara tindak pidana dan aset para tersangka. “Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Penyidik juga telah menyita dan memblokir aset serta rekening milik para tersangka. Langkah ini bagian dari pengusutan lanjutan praktik suap dan gratifikasi.
“Apakah nanti dalam perkembangannya ada pihak-pihak lain, seperti beneficial owner, kita harapkan bisa ditemukan tabir itu,” lanjut Harli.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap terhadap hakim di perkara korupsi minyak goreng. Mereka disebut ikut berperan dalam proses penyuapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar memaparkan kronologi suap tersebut. Menurutnya, pertemuan awal terjadi antara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan bahwa perkara harus diurus agar putusannya tidak memberatkan. “Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar.
Setelah permintaan itu, Ariyanto menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Marcella lalu menemui Muhammad Syafei untuk membicarakan biaya pengurusan perkara.
Syafei menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Dana itu mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sebagian uang suap itu juga diberikan kepada tiga hakim yang mengadili perkara. Majelis hakim terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, dengan Wahyu Gunawan sebagai perantara.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
96 Total Count