x

Kejagung Hormati Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Okt 2025 22:30 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Nikita Mirzani yang divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, jaksa saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kita tuntut kan 11 tahun, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan bahwa JPU masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Sampai saat ini penuntut umum masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti,” imbuhnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan. Namun, ia dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap korban bernama Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Dengan demikian, Nikita hanya dijatuhi hukuman atas dua pasal utama yang terbukti, sementara dakwaan pencucian uang digugurkan. Putusan ini pun menjadi sorotan publik karena perbedaannya cukup jauh dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait urusan pribadi dan bisnis. Proses penyidikan hingga persidangan berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan berbagai saksi serta barang bukti elektronik.

Kejagung menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding akan dipertimbangkan secara matang oleh tim penuntut umum setelah mempelajari salinan putusan. Langkah itu akan diambil berdasarkan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Hingga kini, pihak Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana banding dari jaksa. Namun, kuasa hukumnya menyebut bahwa pihaknya merasa lega karena majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan dengan objektif.

Dengan vonis ini, Nikita masih berpeluang menjalani masa hukuman yang lebih ringan apabila tidak ada upaya banding dari kejaksaan. Namun, Kejagung memastikan setiap opsi hukum tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Post Views2 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
13 hours ago
15 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x