x

Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 17:40 80 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih tinggi dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama, yang hanya menjatuhkan 6,5 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut putusan tersebut merupakan hasil dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperberat atau meringankan vonis berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan masyarakat.

“⁠Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kejagung menyebut bahwa dalam sistem peradilan, keputusan hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan yang lebih baik.

“Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” jelas Harli.

Meskipun putusan sudah dibacakan, Kejagung masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah menerima salinan tersebut, Kejaksaan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi.

“⁠Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap Terdakwa, di mana sesuai hukum acara, putusan Pengadilan Tinggi ini harus diberitahukan dulu kepada pihak-pihak,” ujar Harli.

Harli menjelaskan bahwa Harvey Moeis memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Jika menerima, vonis akan berkekuatan hukum tetap, tetapi jika menolak, ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jika menerima, putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan, jika tidak menerima, Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.

Kasus Harvey Moeis menjadi perhatian publik karena melibatkan skandal korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya 12 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis. Jika ia tidak mampu membayar, harta bendanya bisa disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan.

Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia. Namun, publik masih menantikan apakah Harvey Moeis akan menerima hukuman ini atau mencoba mencari jalan lain melalui kasasi di Mahkamah Agung.

Post Views57 Total Count
LAINNYA
x