x

Kejagung Hibahkan Dua Kapal Rampasan Senilai Rp3,2 Miliar ke Pemprov Sulawesi Utara

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Des 2025 15:10 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghibahkan dua unit kapal FB.ST kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Nilai total hibah barang rampasan negara tersebut mencapai Rp3,2 miliar.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kuntadi, menegaskan hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

Upaya tersebut tidak hanya menekankan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.

“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kuntadi melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Penyerahan hibah dilakukan secara simbolis pada Senin (29/12/2025). Acara tersebut digelar di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara.

Hibah tersebut meliputi satu unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya. Kapal ini merupakan barang rampasan dari terpidana Carmelo L. Dela Pena yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kejagung juga menghibahkan satu unit Kapal FB.ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya. Kapal tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Sanny Dela Pena.

“Nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (Rp3,2 miliar),” ucap Kuntadi. Nilai tersebut merupakan total dari dua unit kapal yang dihibahkan.

Penilaian harga kapal didasarkan pada Nilai Wajar dalam Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi sebagai pihak pemberi hibah. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bertindak sebagai pihak penerima hibah.

Proses penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy. Selain itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang juga hadir sebagai saksi dari pihak pemerintah daerah.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan barang hibah tersebut sebagai Barang Milik Negara. Pengelolaan kapal diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.

Pelaksanaan hibah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025. Penyerahan juga dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
8 hours ago
8 hours ago

LAINNYA
x
x