x

Kejagung Ekstradisi Alexander Zverev ke Rusia Atas Permintaan Resmi Moskow

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Jul 2025 14:10 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung RI resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev ke Rusia. Pria berkewarganegaraan Rusia itu diserahkan sesuai permintaan resmi dari otoritas negara asalnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan proses tersebut pada Kamis (10/7/2025). Ia menyebut permintaan ekstradisi datang langsung dari otoritas Federasi Rusia.

“Pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Kejagung. Pernyataan itu disampaikan di hadapan awak media.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permintaan itu. Persetujuan dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Kejagung menegaskan bahwa Alexander tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Seluruh perbuatannya dilakukan di yurisdiksi hukum Rusia.

Korban dari kasus pidana yang melibatkan Alexander juga merupakan warga negara Rusia. Karena itu, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk menuntutnya.

Meski begitu, Alexander sempat diamankan oleh Polda Metro Jaya pada 2022. Penangkapan dilakukan setelah terbitnya red notice dari Rusia.

“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” jelas Harli.

Harli menjelaskan bahwa Alexander diduga melanggar empat pasal hukum pidana Rusia. Tuduhannya mencakup suap, korupsi, serta pelanggaran hukum informasi dan teknologi.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 200 hingga 210 KUHP Rusia. Pasal-pasal itu mencakup pembentukan organisasi kriminal dan penerimaan suap secara kolektif.

“Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya,” pungkas Harli. Ia menegaskan bahwa semua dakwaan mengacu pada KUHP Rusia.

Ekstradisi ini mempertegas kerja sama bilateral Indonesia dan Rusia dalam bidang penegakan hukum. Prosesnya diklaim berjalan sesuai koridor hukum internasional.

 

Post Views27 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x