TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas keputusan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini disertai persetujuan DPR dan diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco didampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan keputusan itu di Gedung DPR. Dua tokoh yang mendapat abolisi dan amnesti adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan suap impor gula. Sementara Hasto menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait buronan Harun Masiku.
Pihak Kejagung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong.
“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa Tom Lembong masih berada di sel tahanan hingga Kamis malam. Proses hukum terhadapnya, termasuk upaya banding, masih berjalan.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ujarnya. Pernyataan ini memperjelas status hukum Tom belum otomatis dihentikan secara teknis.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap Tom.
Di sisi lain, Tom Lembong juga mengajukan banding melalui kuasa hukumnya. Pengajuan itu dilakukan pada Selasa (22/7), beberapa hari setelah putusan dibacakan.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyebut Tom menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta. Keputusan itu dianggap melanggar aturan dan merugikan negara Rp 194 miliar.
Meski demikian, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak korupsi tersebut. Vonis yang dijatuhkan berupa 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta tanpa uang pengganti.
Sementara itu, KPK turut merespons amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih mempelajari keputusan tersebut.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi keputusan itu secara normatif. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo, menegaskan dasar konstitusional keputusan tersebut.
Tidak ada komentar