TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan pihaknya masih mendalami potensi keuntungan pribadi yang diterima Nadiem. “Itu masih didalami ya semuanya,” kata Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut muncul dari praktik mark up harga pengadaan perangkat teknologi.
Nurcahyo merinci kerugian itu berasal dari dua pos utama. Yakni, item software senilai Rp480 miliar serta selisih harga kontrak di luar Chrome Device Management sebesar Rp1,5 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” ujar Nurcahyo. Namun, ia menegaskan angka itu belum bersifat final.
Menurutnya, perhitungan resmi masih menunggu hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut akan memastikan nilai kerugian yang sesungguhnya.
“Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” tambah Nurcahyo. Penyitaan dokumen menjadi langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat bukti.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan status tersangka Nadiem melalui konferensi pers. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan dilakukan setelah memeriksa banyak saksi dan bukti.
“Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025). Penetapan itu menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang di sektor pendidikan.
Nurcahyo menambahkan, keputusan tersebut diambil usai rapat penyidik. Bukti dan keterangan yang dihimpun menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek Chromebook.
Kejagung menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pendidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba,” ungkap Anang. Penahanan ini bertujuan memudahkan proses penyidikan.