x

Kejagung Buru Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Jul 2025 20:52 16 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung tengah berupaya melacak keberadaan Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Dugaan keterlibatannya terjadi dalam lingkup PT Pertamina subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.

Koordinasi lintas lembaga digencarkan untuk menemukan Riza. Kejagung menggandeng pihak imigrasi serta atase di luar negeri, terutama yang berada di Singapura.

“Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Riza Chalid diketahui telah dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Namun, Kejagung menduga ia sudah lebih dulu melarikan diri ke luar negeri sebelum pencegahan berlaku.

“Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” lanjut Harli.

Harli mengungkapkan bahwa Riza sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia mangkir dari panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus.

Penetapan tersangka terhadap Riza dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti keterlibatan dalam skandal penyewaan Terminal BBM. Riza disebut terlibat bersama tiga tersangka lainnya, yakni Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, keempat tersangka diduga melakukan rekayasa kebijakan terkait penyimpanan BBM Pertamina. Mereka menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak secara melawan hukum.

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” ujar Qohar, Kamis (10/7).

Intervensi dilakukan dengan menyusupkan rencana penyewaan dalam skema tata kelola Pertamina. Padahal saat itu, Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Selain itu, para tersangka juga menghilangkan aspek kepemilikan aset dari kontrak kerja sama. Bahkan, harga kontrak yang ditetapkan dianggap tidak wajar dan terlalu tinggi.

Qohar menilai bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kontrak tersebut diduga kuat hanya menguntungkan pihak tertentu secara sepihak.

Kejagung saat ini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat seluruh pihak terlibat. Riza Chalid menjadi prioritas pencarian sebagai bagian penting dalam rangkaian kasus ini.

 

Post Views17 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x