TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran besar Zarof Ricar (ZR) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aset-aset yang diatasnamakan keluarga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menelusuri aset-aset tersebut di berbagai kota.
Penyidik segera melakukan pemblokiran untuk mencegah perpindahan kepemilikan aset-aset itu. Selain itu, penyitaan juga dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
“Terhadap perkara ZR, khususnya TPPU, penyidik sudah memblokir berbagai aset dan meminta Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru mengambil tindakan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, “Dan itu banyak sekali.”
Menurut Harli, sebagian besar aset yang diblokir tersebut tercatat atas nama keluarga Zarof Ricar. “Ada yang kita temukan itu, atas nama keluarga. Lebih tepatnya keluarga ya,” ucapnya.
Pemblokiran ini menambah daftar aset Zarof yang akan dirampas negara karena diduga berasal dari hasil kejahatan. Zarof Ricar sendiri sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus Zarof berkaitan dengan skandal suap dan gratifikasi dalam pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam kasus itu, penyidik juga menangkap empat hakim pada Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, disebut menerima suap Rp 3,5 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang suap itu diketahui bersumber dari Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur.
Dari pemeriksaan mendalam, terungkap peran Zarof Ricar dalam memperkenalkan Lisa kepada Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya. Mereka kemudian mengatur susunan majelis hakim untuk memuluskan pembebasan Ronald Tannur.
Penyidikan lanjutan menemukan Zarof menerima uang Rp 6 miliar dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Rinciannya, Rp 1 miliar untuk jasa Zarof dan Rp 5 miliar disiapkan bagi tiga hakim agung.
Kasasi di MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, tanpa menyatakan ia bersalah atas pembunuhan. Vonis itu diketok hanya sehari sebelum penyidik menangkap ketiga hakim PN Surabaya.
Dalam penggeledahan di rumah mewah Zarof di kawasan Senayan, Jaksel, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 951 miliar. Selain itu, ditemukan juga 51 kilogram emas batangan yang bila diuangkan mencapai Rp 75 miliar.
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut diakui Zarof berasal dari “pengurusan” banyak perkara sejak 2012. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami rincian perkara-perkara apa saja yang terkait.