x

Kejagung Belum Pastikan Riza Chalid Akan Disidang Secara In Absentia

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Okt 2025 14:25 37 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum dapat memastikan apakah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, akan disidangkan secara in absentia. Riza sendiri telah masuk dalam daftar buronan sejak 19 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya masih membahas langkah hukum yang akan diambil. “Saya belum bisa memastikan. Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Anang menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sidang in absentia dilakukan. Salah satunya adalah panggilan sah secara hukum yang diumumkan secara nasional kepada tersangka.

Ia menambahkan, tersangka juga harus sudah dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan. Hanya setelah semua prosedur itu terpenuhi, sidang tanpa kehadiran bisa dilakukan.

Meski demikian, Kejagung menegaskan fokus utama saat ini tetap pada upaya penangkapan Riza Chalid. Penyidik masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan keberadaannya.

“Kami tetap berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang menegaskan. Kejagung juga tengah menunggu hasil permohonan red notice yang telah diajukan ke Interpol.

Riza Chalid diduga berada di luar negeri setelah meninggalkan Indonesia beberapa waktu lalu. Berdasarkan data Imigrasi RI versi V4.0.4, ia diketahui berada di Malaysia.

Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Menurut penyidik, Riza bersepakat dengan tiga tersangka lainnya untuk menyewakan terminal bahan bakar minyak (BBM) di tangki Merak. Perjanjian itu diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka TPPU tersebut disematkan sejak 11 Juli 2025.

Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap Riza Chalid sejak Agustus 2025. Langkah ini diambil agar penegak hukum di negara lain dapat membantu pelacakan dan penangkapannya.

Meski statusnya sebagai buronan telah berjalan lebih dari dua bulan, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Riza tetap berjalan. Pemerintah juga terus memantau setiap perkembangan melalui kerja sama lintas negara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 minutes ago
2 hours ago
2 hours ago
6 hours ago

LAINNYA
x
x