TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai prosedur hukum.
Kejagung menyebut penyidik sudah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Sidang kali ini beragendakan jawaban Kejagung sebagai pihak termohon.
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ujar perwakilan Kejagung di persidangan.
Kejagung menjelaskan alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik. Semua bukti dinilai memenuhi syarat untuk menjerat Nadiem sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 113 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop. Nadiem pun termasuk di antara saksi yang sempat dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” lanjut perwakilan Kejagung.
Kejagung menegaskan langkah tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur prosedur penetapan tersangka. Karena itu, Kejagung menilai gugatan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung dilakukan tidak sesuai prosedur.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Nadiem diwakili oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan itu.
Kuasa hukum Nadiem menilai kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan secara resmi.
Mereka juga mempertanyakan waktu penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penahanan yang disebut keluar pada hari yang sama.
“Bahwa sejak diterbitkannya sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025,” kata kuasa hukum Nadiem di pengadilan.
Surat penetapan tersangka Nadiem tertuang dalam dokumen bernomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Di hari yang sama, Kejagung juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 atas nama Nadiem.
Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidikan terhadap Nadiem telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sementara majelis hakim akan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui putusan praperadilan yang dijadwalkan dibacakan pekan depan.
Tidak ada komentar