Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memastikan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencari keberadaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.
Penegasan itu disampaikan menyusul status Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya siap berkoordinasi penuh dengan KPK. “Kami juga akan mencari dan pasti membantu KPK. Jika ditemukan, akan kami serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Anang menyatakan Kejagung telah mengambil langkah administratif terhadap Tri Taruna. Ia memastikan yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara.
Selain Tri Taruna, Kejagung juga menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang. Kebijakan itu berlaku selama proses hukum masih berjalan.
Anang menambahkan, ketiga tersangka tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari ketentuan internal Kejaksaan.
Kejagung juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pencarian Tri Taruna. Koordinasi dilakukan karena lokasi tugas tersangka berada di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang,” ujarnya.
Asep menjelaskan koordinasi dilakukan dengan atasan langsung tersangka. Menurutnya, langkah itu penting untuk mempercepat proses pencarian.
Selain koordinasi kelembagaan, KPK juga menelusuri keberadaan Tri Taruna melalui pihak keluarga. Cara tersebut lazim dilakukan untuk mengetahui kemungkinan lokasi persembunyian tersangka.
“Kami juga mencari informasi kepada keluarganya. Biasanya kalau melarikan diri, yang bersangkutan menuju ke kerabat atau orang-orang terdekat,” kata Asep.
Asep menegaskan pencarian akan dilakukan secara intensif. Apabila tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang terhadap Tri Taruna Fariadi.