TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menegaskan bakal mengajukan banding mengenai vonis ringan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus suap terdakwa Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku permohonan banding itu sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/6/2025).
Adapun permohonan banding atas vonis ringan terdakwa Zarof Ricar itu telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
“Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Harli Rabu (25/6/2025).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar
Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa Zarof Ricar dijatuhi vonis hukuman 16 tahun lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi atas perkara dengan terdakwa Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof dinilai juga telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pihak pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membebaskan tersangka Ronal Tannur dengan menjaminkan imbalan sebesar Rp 5 miliar.
Adapun uang Rp 5 miliar itu akan digunakan untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi MA Hakim Agung Soesilo atas perkara pembunuhan dengan tersangka Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).
Diketahui vonis yang dijatuhkan itu juga lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.