Kajari Karo, Danke Rajagukguk diamankan Kejagung untuk diperiksa penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. (Dok TV Parlemen) TODAYNEWS.ID — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung mengamankan sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu untuk dilakukan klarifikasi, menyusul sorotan publik terhadap proses hukum kasus tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalisme penanganan perkara tetap terjaga.
Pejabat yang diamankan meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk. Selain itu, turut diamankan Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut seluruh pihak terkait kini berada dalam pengawasan untuk proses klarifikasi.
“Benar terhadap Kejari Karo, Kasipidsus [Reinhard Harve Sembiring] dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini mereka sudah diamankan oleh tim Pam SDO Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
Menurut Anang, langkah ini bertujuan mendalami proses penanganan perkara. Fokus utama adalah memastikan apakah prosedur telah dijalankan secara profesional.
“Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” tuturnya.
Ia menegaskan proses klarifikasi masih berlangsung. Kejaksaan Agung meminta publik menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tandasnya.
Anang juga membuka kemungkinan adanya sanksi internal. Hal tersebut akan diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada dikenakan sanksi dari internal,” ucapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah putusan pengadilan. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang memutus bebas Amsal Christy Sitepu. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 1 April 2026.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hal ini berlaku untuk dakwaan primer maupun subsider.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memulihkan hak-haknya. Termasuk harkat dan martabat Amsal sebagai warga negara.
Perkembangan ini mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi internal. Proses klarifikasi diharapkan memberi kepastian atas polemik yang berkembang.