x

Kejagung Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jan 2026 21:18 35 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi Jiwasraya. Sikap tersebut diambil setelah jaksa menilai putusan pengadilan belum sejalan dengan tuntutan.

Kepastian banding disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Ia menyebut jaksa penuntut umum sebelumnya masih mempertimbangkan langkah hukum tersebut.

“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026). Banding diajukan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum acara.

Anang menjelaskan, salah satu alasan banding terkait perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Jaksa menilai pasal yang diterapkan hakim lebih ringan.

“Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang Tipikor), tuntutan empat tahun (penjara),” kata Anang. Namun, majelis hakim memutus perkara dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Ia menambahkan, putusan hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan pasal tersebut menjadi pertimbangan utama pengajuan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Isa Rachmatarwata. Putusan itu dibacakan pada Rabu (7/1) pekan lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, Isa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut subsider pidana kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama empat tahun.

JPU juga menuntut Isa dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Isa harus membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Seluruh tuntutan tersebut menjadi dasar Kejagung mengajukan banding.

Melalui banding ini, Kejaksaan Agung berharap putusan dapat ditinjau kembali oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x