x

KBS Tampil Tanpa Pemain Asing, IBL Tegaskan Kepatuhan Regulasi Perizinan

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Jan 2026 13:12 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kesatria Bengawan Solo (KBS) harus menjalani laga lanjutan Indonesian Basketball League (IBL) tanpa diperkuat tiga pemain asingnya. Absennya para pemain tersebut disebabkan belum terpenuhinya dokumen perizinan kerja yang menjadi syarat utama tampil dalam pertandingan resmi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pertandingan IBL (PP IBL) versi 10 BAB III Pasal 5 ayat 2. Regulasi itu mewajibkan setiap pemain asing memiliki visa kerja sebagai pemain dan KITAS sebagai pemain.

Dari sisi rekomendasi federasi, proses administrasi telah berjalan sesuai mekanisme. KBS mengajukan permohonan rekomendasi pemain asing kepada IBL pada 12 Desember 2025.

Pada hari yang sama, IBL meneruskan permohonan tersebut kepada DPP PERBASI. Rekomendasi resmi dari DPP PERBASI pun diterbitkan pada tanggal yang sama.

Terkait Letter of Clearance (LOC), masing-masing pemain memiliki status berbeda. Kentrel Barkley tercatat terakhir bermain di Indonesia dengan LOC yang terbit pada 27 Desember 2023 sehingga tidak memerlukan pengurusan ulang.

Sementara itu, Deon Marshall melakukan pembayaran LOC pada 15 Desember 2025. LOC untuk Deon Marshall diterbitkan di hari yang sama.

Rashad Vaughn juga melakukan pembayaran LOC pada 15 Desember 2025. LOC pemain tersebut diterbitkan satu hari kemudian, yakni pada 16 Desember 2025.

Meski rekomendasi dan LOC telah dipenuhi, klub tetap diwajibkan mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Proses tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA).

IBL pada prinsipnya dapat memberikan diskresi apabila klub mengalami kendala perizinan yang telah berjalan lebih dari 15 hari kerja. Namun, diskresi tersebut hanya dapat diberikan jika klub menunjukkan bukti proses pengurusan dan pembayaran DPTKA.

Dalam kasus KBS, dokumen sebagaimana dipersyaratkan belum dapat ditunjukkan. Karena itu, ketentuan diskresi dinyatakan belum terpenuhi dan pemain asing belum memenuhi syarat bermain.

Situasi serupa pernah terjadi pada musim sebelumnya. Saat itu, jaminan bermain dapat diterbitkan setelah klub menunjukkan bukti bahwa dokumen telah masuk proses lebih dari 15 hari kerja.

Pada Technical Meeting sehari sebelum pertandingan, kedua tim sempat menyepakati pemberian waktu hingga 90 menit sebelum tip off untuk melengkapi dokumen. Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan pertandingan IBL.

Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menegaskan bahwa peran federasi telah dijalankan sesuai prosedur. “DPP PERBASI telah menerbitkan rekomendasi pemain asing Kesatria Bengawan Solo pada 12 Desember 2025 setelah menerima permohonan resmi melalui IBL,” ujarnya.

Nirmala menambahkan bahwa pemenuhan izin kerja merupakan tanggung jawab klub. “Selanjutnya, pemenuhan izin kerja merupakan kewenangan dan tanggung jawab klub sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menegaskan komitmen liga terhadap kepatuhan regulasi. “IBL perlu memastikan seluruh pemain, baik lokal dan termasuk pemain asing, memenuhi persyaratan administrasi dan hukum sebelum bermain,” jelas Junas.

Menurut Junas, penerapan regulasi dilakukan secara konsisten setiap musim. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola kompetisi IBL.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x