TODAYNEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat satu pegawai dan mencopot lima lainnya akibat keterlibatan mereka dalam kasus pagar laut Bekasi. Nusron menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.
Pegawai yang dipecat merupakan inisiator yang menghasut rekan-rekannya untuk terlibat dalam kasus tersebut. Sementara lima pegawai lainnya kehilangan jabatan mereka karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Nusron menyebutkan bahwa salah satu yang dicopot adalah FKI, mantan Ketua Tim Ajudikasi PTSL Bekasi 2021, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Ia diduga berperan dalam penerbitan sertifikat tanah yang bermasalah.
Pegawai berinisial RL juga dicopot dari jabatannya sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang. Ia mengaku telah menandatangani sebagian surat ukur tanpa memeriksa dasar penerbitannya, serta membagikan akun KKP kepada tim tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, pegawai SR, yang kini bertugas di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, turut dicopot karena perannya dalam ajudikasi yuridis kasus tersebut. Pegawai AS juga terkena sanksi karena terbukti memindahkan buku-buku yang berkaitan dengan kasus pagar laut.
Nusron menegaskan bahwa AS adalah sosok yang mengajak rekan-rekannya terlibat dalam penyimpangan ini. Sementara R dan AS lainnya hanya ikut terpengaruh dalam tindakan tersebut.
Kasus pagar laut Bekasi bermula dari penyalahgunaan nomor induk bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak. Sertifikat ini dialihkan ke tanah di area pagar laut dengan cara yang tidak sah.
Luas tanah yang awalnya 11,6 hektare berubah menjadi 79,6 hektare setelah dipindahkan ke area pagar laut. Selain itu, jumlah pemilik juga menyusut dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak.
Investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa ke-89 sertifikat tersebut diperoleh melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses inilah yang kemudian disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Dalam program PTSL, tim ajudikasi di tingkat kabupaten diberikan akses akun sistem. Namun, dalam kasus ini, akun tersebut disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.
Nusron menegaskan bahwa hanya pejabat tertentu seperti Kepala Kantor atau Kepala Seksi yang berhak memegang akun tersebut. Namun, investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan akses dalam kasus ini.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengusut kasus pagar laut Bekasi dan menindak tegas pihak yang terlibat. Nusron memastikan bahwa reformasi birokrasi di kementeriannya akan berjalan ketat demi mencegah penyimpangan serupa terjadi lagi.