Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mencecar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam RDP dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube TV Parlemen TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yanuar mengatakan persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak boleh hanya diselesaikan di tingkat internal lapas tersebut. Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara nasional.
“Saya melihat kasus Cibinong ini hanyalah pintu masuk dalam upaya pembenahan seluruh tata kelola lapas kita di Indonesia. Saya tidak mau urusan Cibinong ini hanya berhenti di masalah Cibinong,” kata Yanuar.
Salah satu yang disorot Yanuar adalah mekanisme rotasi dan promosi pejabat. Dia menyinggung rekam jejak salah seorang pejabat Lapas Cibinong yang sebelumnya bertugas sebagai kepala pengamanan di Rutan Salemba saat terjadi peristiwa kaburnya tujuh narapidana pada November 2024.
“2024 bulan November, sekarang promosi jabatan. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini?” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi tidak boleh hanya bersifat administratif.
Menurutnya, rekam jejak, integritas, kompetensi, dan tanggung jawab harus menjadi pertimbangan dalam menentukan jabatan seorang petugas pemasyarakatan.
“Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ajang untuk saling menutupi. Yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan,” tegasnya.
Dia juga meminta Ditjen Pemasyarakatan menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten. Petugas yang berprestasi, kata Yanuar, harus diberikan penghargaan, sedangkan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Yanuar bahkan mempertanyakan kesanggupan Dirjen Pemasyarakatan dalam membenahi persoalan tersebut.
“Pak Dirjen masih sanggup enggak ngurusin ini? Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di bawah pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, sudah Bapak berhenti, biar digantikan yang lain,” katanya.
Selain itu, Yanuar meminta Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan secara rutin terhadap lapas dan rutan di berbagai daerah. Dia menekankan prinsip pemasyarakatan harus diterapkan secara non-diskriminatif kepada seluruh warga binaan.
“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” ujarnya.
Yanuar berharap kasus Lapas Cibinong menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Dia meminta pengawasan diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lapas dan rutan lainnya.
“Saya minta Pak Irjen turun secara reguler, Pak Dirjen monitor semua lapas yang ada. Ini bukan satu-satunya. Harus ada perbaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya menemukan bangunan yang disebut menyerupai vila, fasilitas gym, hingga bangunan yang tengah disiapkan sebagai shelter golf mini.
“Ketika kami masuk, seperti yang kami sampaikan kemarin, ternyata kami mendapati ada rumah-rumah yang model kayak vila. Ada ruangan, ada kualitas gym, sedang dibangun shelter golf mini,” ungkap Syafrida saat dihubungi redaksi TODAYNEWS.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui peruntukan serta siapa saja warga binaan yang ditempatkan di sana.
“Jadi itu yang kami dapati dan petugas menghalangi betul kami untuk melihat,” katanya.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga meminta keberadaan bangunan yang tidak jelas peruntukannya dievaluasi dan, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, dibongkar agar tidak kembali disalahgunakan.
“Kami minta Dirjen Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh bagi seluruh warga binaan, pelayanan di sana, petugasnya, dan keberadaan bangunan liar yang diduga adalah fasilitas khusus untuk tahanan atau warga binaan yang ada di Lapas Cibinong,” tegas Syafrida.
Editor: Azis Arriadh