x

Kasi Datun Kejari HSU Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur dalam OTT di HSU

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Des 2025 14:00 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan diri itu dilakukan setelah Tri Taruna sempat kabur dan melawan petugas saat Operasi Tangkap Tangan pada 18 Desember lalu.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Tri Taruna tiba dengan pendampingan dua personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Rombongan tersebut datang sekitar pukul 12.50 WIB.

Setibanya di gedung KPK, Tri Taruna tidak menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung dibawa ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia menyebut Tri Taruna langsung diperiksa setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Budi juga menegaskan proses ini menjadi bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam keterangan resmi KPK pada konferensi pers, Tri Taruna disebut sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Ia menabrakkan mobil ke arah petugas KPK hingga berhasil melarikan diri.

Perkara hukum yang menjerat Tri Taruna berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Albertinus dan Asis telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 21 orang dari hasil aduan masyarakat. Sebanyak enam orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa, sementara sisanya berstatus saksi.

Sejumlah pejabat daerah turut dibawa ke Jakarta, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Yandi. Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya juga termasuk dalam rombongan yang diperiksa.

KPK mengungkap Albertinus diduga menerima aliran dana setelah menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Jumlah uang yang diterima disebut sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Perangkat daerah itu antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.

“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
22 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x