x

Kapolres Jaktim Tanggapi Laporan Keluarga Mahasiswa UKI ke Propam Polri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 19:00 87 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan pihaknya telah menangani kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (KEW), secara profesional.

Pernyataan ini menanggapi pelaporan keluarga korban ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus tewasnya almarhum KEW oleh penyelidik Polrestro Jaktim dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” kata Nicolas, Sabtu (26/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menghadirkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian KEW. Selain itu, sebanyak 47 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

Menurut Nicolas, seluruh upaya tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam mencari fakta dan memastikan apakah ada unsur tindak pidana. Kesimpulan dari penyelidik menyebutkan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, keluarga korban melalui kuasa hukum menyatakan ketidakpuasan atas keputusan tersebut. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari pihak hukum dan keluarga korban adalah hak mereka. Kami menghormati langkah mereka melaporkannya ke Propam,” ujar Nicolas.

Ia menambahkan bahwa Propam Polri memiliki wewenang untuk menilai apakah penyelidikan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan hukum yang berlaku.

Nicolas menegaskan, pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan internal. Ia menyambut baik proses lanjutan yang dilakukan Propam demi menjamin akuntabilitas.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis mendalam, penyelidik menyimpulkan bahwa kematian mahasiswa UKI tersebut bukan merupakan tindak pidana,” tutup Nicolas.

Pihak keluarga KEW berharap laporan mereka ke Propam bisa membuka kembali peluang penyelidikan, terutama jika ditemukan indikasi yang sebelumnya terlewat.

 

Post Views88 Total Count
LAINNYA
x