TODAYNEWS.ID — Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus yang menimbulkan polemik ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keempat tersangka terbukti melakukan pemalsuan dokumen pertanahan. Mereka memalsukan beberapa surat penting untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
Tiga tersangka lain yang ditetapkan adalah Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Keempatnya dinilai bekerja sama dalam rekayasa dokumen tanah yang melibatkan ratusan sertifikat.
“Penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara dan penetapan status tersangka baru saja rampung. Namun, langkah hukum sudah diambil untuk mencegah mereka melarikan diri.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi guna menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka. Dengan langkah ini, mereka tidak bisa meninggalkan Indonesia selama penyelidikan berlangsung.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata dia.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka memalsukan berbagai dokumen penting seperti girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, dan surat keterangan tidak sengketa. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memuluskan pengajuan sertifikat tanah.
Pemalsuan dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024, melibatkan dokumen milik desa yang seharusnya memiliki keabsahan hukum. Keempat tersangka kemudian menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mengajukan pengukuran ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Tak hanya itu, dokumen yang telah direkayasa juga digunakan untuk mengajukan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dari proses ini, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) berhasil diterbitkan atas nama warga Kohod.
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka saling tuding mengenai siapa dalang utama di balik pemalsuan dokumen. Penyidik melakukan konfrontasi di antara mereka untuk menggali lebih dalam mengenai peran masing-masing.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa dalam interogasi, setiap tersangka saling melempar tanggung jawab terkait sumber dana dalam kasus ini. Namun, penyidik memastikan bahwa keempatnya bekerja sama dalam skema pemalsuan dokumen tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi. Meski begitu, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari praktik ilegal ini.
“Saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” tuturnya.
Bareskrim terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan menyelidiki apakah ada unsur korupsi dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemalsuan dokumen pertanahan bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memicu konflik hukum yang luas. Penyidik berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
128 Total Count