x

JPU Ungkap Pesan Nadiem Sebelum Dilantik Menteri dalam Sidang Tipikor

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 18:17 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum mengungkap arahan dan pesan yang disampaikan Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai menteri. Arahan tersebut disampaikan melalui percakapan grup WhatsApp pada 19 September 2019.

Nadiem diketahui dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Oktober 2019. Ia menggantikan Muhadjir Effendy yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.

Pengungkapan pesan itu disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Roy menjelaskan bahwa pesan tersebut berasal dari percakapan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.

“Ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai menteri,” ujar Roy di persidangan. Ia menambahkan pesan tersebut ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan oleh tim JPU.

Dalam persidangan, JPU sempat menampilkan percakapan tersebut melalui layar proyektor. Namun, tulisan pada layar dinilai terlalu kecil sehingga tidak terbaca dari kursi pengunjung sidang.

Roy kemudian membacakan isi pesan yang dinilai penting oleh tim JPU. Ia menyebut terdapat empat poin utama dalam arahan tersebut.

“Poin pertama, ‘Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak’,” kata Roy. Pesan kedua berbunyi, “Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka.”

Roy melanjutkan pembacaan pesan ketiga dan keempat dari Nadiem. Pesan ketiga berbunyi, “Membawa masuk tenaga baru dari luar.”

Sementara pesan keempat berbunyi, “Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.” Roy menegaskan pesan itu disampaikan sebelum Nadiem resmi menjabat menteri.

“Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” kata Roy kembali. Saat menunjukkan bukti tersebut, JPU tidak menyebutkan nama grup WhatsApp tempat percakapan itu berlangsung.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 dan juga KPA.

JPU juga tengah memeriksa tiga pejabat Kemendikdasmen yang sebelumnya bertugas di Kemendikbudristek. Para saksi itu adalah Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, dan Cepy Lukman Rusdiana.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi.

Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk. Perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google disebut menjadi satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
9 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x