x

JPU Ungkap Dugaan Manuver Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Des 2025 17:57 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan manuver yang dilakukan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dugaan tersebut terungkap saat pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan Nadiem dan sejumlah pihak terkait telah menimbulkan kerugian negara yang besar. Nadiem bahkan disebut menerima keuntungan fantastis dari proyek tersebut.

Jaksa menyatakan Nadiem Makarim diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 809,56 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar JPU Roy Riady di persidangan.

Selain itu, perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terkait Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek.

Uraian tersebut tertuang dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih. Ia menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020–2021.

Jaksa menjelaskan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem dan pihak lain menyusun kajian yang mengarah pada Chromebook. “Tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” kata jaksa.

Selain dugaan keuntungan material, JPU juga menyoroti penggunaan kewenangan oleh Nadiem. Jaksa menyebut adanya pencopotan dua pejabat eselon karena perbedaan pendapat terkait pengadaan barang.

“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis,” tutur jaksa. Poppy disebut digantikan oleh Mulyatsyah yang telah menandatangani pengantar juknis pengadaan.

Jaksa merinci pencopotan jabatan tersebut terjadi pada 2 Juni 2020. Nadiem mengganti Direktur SD dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah.

Pergantian itu juga diikuti penunjukan ketua dan wakil ketua tim teknis baru. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Plt Dirjen PAUDasmen tertanggal 8 Juni 2020.

JPU juga mengungkap adanya rapat tertutup terkait pengadaan Chromebook. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020 melalui Zoom.

“Undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia,” ujar jaksa. Peserta rapat bahkan diminta menggunakan headset dan berada di ruangan tertutup.

Dalam rapat itu, menurut jaksa, Chromebook dengan sistem operasi Chrome dipaparkan lebih unggul dibandingkan Windows. “Peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat,” kata jaksa.

Pemilihan Chromebook disebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan. Proyek tersebut juga pernah mengalami kegagalan pada 2018 sebelum akhirnya tetap dijalankan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membantah tudingan keuntungan Rp 809,59 miliar. “Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal,” ujarnya.

Dodi menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dan tidak mengintervensi pemilihan Chrome OS. “Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem,” katanya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago

LAINNYA
x
x