TODAYNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan perkembangan persidangan perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan seluruh bukti telah diakui para terdakwa. Bukti itu berupa catatan dan percakapan digital.
JPU menyatakan para terdakwa membenarkan keabsahan bukti yang diajukan di persidangan. Pengakuan itu menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam sidang.
Fakta persidangan juga menunjukkan adanya aliran dana suap. Dana itu disebut berasal dari Ariyanto Bakri.
Dana tersebut diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan. Uang itu kemudian disebut diteruskan kepada hakim.
JPU menyoroti bahwa praktik tersebut tidak dilakukan secara sederhana. Tindakan itu disebut dikemas dalam skema yuridis agar tampak sah secara hukum.
Meski dibungkus dengan skema hukum, JPU menilai perbuatan tersebut tetap merupakan upaya penyuapan. Penilaian itu disampaikan dalam uraian persidangan.
Selain modus tersebut, sidang juga mengungkap ketidaksinkronan data terkait jumlah uang. Perbedaan keterangan muncul antara saksi dan terdakwa.
Berdasarkan keterangan Wahyu Gunawan, uang yang diterima berkisar 2 juta USD. Sementara Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
JPU menilai selisih angka tersebut perlu didalami lebih lanjut. Perbedaan itu menjadi perhatian dalam pembuktian perkara.
Persidangan juga mengungkap adanya penyalahgunaan badan hukum. Terdakwa disebut membentuk PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti.
Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan sebagai wadah penampungan aset pribadi, termasuk kendaraan yang diatasnamakan perusahaan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset.