TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Saat ini, arus balik Lebaran mulai memadati sejumlah ruas jalan.
“KPK mengimbau kepada para aparatur sipil negara atau ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan individu atau kepentingan pribadi,” ujar anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/4/2025).
Budi menekankan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan. Mudik tidak termasuk dalam fasilitas yang wajib diberikan oleh negara kepada ASN.
“Mengingat kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk dari aset negara atau aset daerah, tentu penggunaannya adalah untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan yang bersifat pribadi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan di luar tugas resmi. Budi berharap ASN mematuhi aturan yang berlaku.
Pimpinan instansi diminta menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Mereka harus memastikan bawahannya tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di setiap instansi, baik di Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, agar secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan,” kata Budi. Pemantauan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
Jika ditemukan ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, mereka harus diberi sanksi tegas. Sanksi ini bisa diberikan oleh pengawas internal hingga pimpinan instansi.
“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar,” tambahnya. Penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan pelanggaran etika dan aturan ASN.
KPK berharap larangan ini dipatuhi agar penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya. Selain itu, disiplin ASN dalam menaati aturan juga menjadi tolok ukur integritas mereka.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada tindakan disipliner yang lebih berat. Oleh karena itu, ASN diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik ini. Jika menemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwenang.
86 Total Count