TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka baru.
Ia diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dan permufakatan jahat kasus CPO, impor gula, dan tata niaga timah.
Penetapan ini menjadikan MAM sebagai tersangka keempat dalam rangkaian perkara besar tersebut. Perannya terungkap sebagai ketua tim siber army yang aktif di media sosial.
“Terdapat permufakatan jahat MAM selaku ketua tim siber army bersama MS, JS, dan TB,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu malam.
Menurut Qohar, MAM bukan berasal dari kalangan pers. Ia bertugas memproduksi konten yang mendiskreditkan Kejagung melalui berbagai platform media sosial.
Konten yang disebar antara lain mempertanyakan perhitungan kerugian negara. Ada juga narasi positif terhadap pihak kuasa hukum tersangka, serta talkshow buatan tersangka TB.
Seluruh aktivitas tersebut disebut sebagai bentuk perintangan proses hukum oleh penyidik. Tujuannya menggiring opini publik untuk melemahkan integritas Kejaksaan.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697,5 juta dari tersangka MS,” ujar Qohar. Uang itu disalurkan melalui staf keuangan kantor hukum MS, yakni Indah Kusumawati.
Pemberian berikutnya sebesar Rp167 juta diserahkan lewat kurir kantor hukum AALF. Dana ini dibagikan ke para buzzer untuk menggencarkan kampanye di media sosial.
Setiap buzzer mendapat bayaran Rp1,5 juta per orang. Tersangka menggerakkan 150 orang untuk menyebarkan narasi negatif seputar penyidikan hingga persidangan.
“Total yang diperoleh MAM dari MS mencapai Rp864.500.000,” tambah Qohar. Semua dana digunakan untuk mendanai serangan digital terhadap institusi penegak hukum.
Penyidik langsung menahan MAM selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan menegaskan upaya perintangan hukum tidak akan ditoleransi. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penegakan hukum,” tutup Qohar.