Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sarjono Turin (kiri) saat konferensi pers di KPK, Jumat (19/12/2025).TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil karena Kejagung lebih dulu mengusut perkara yang sama.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sarjono Turin. Ia menyebut Kejagung telah memiliki surat perintah penyidikan atas kasus tersebut.
“Iya (sudah ada sprindik di Kejagung),” kata Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Sarjono menjelaskan Kejagung telah membidik jaksa yang ditangkap KPK sejak 17 Desember 2025. Karena itu, penanganan perkara tidak bisa dilakukan secara bersamaan oleh dua lembaga.
“Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono.
Meski telah mengonfirmasi adanya penyidikan, Kejagung belum mengungkap identitas jaksa yang terjaring OTT tersebut. Sarjono mengatakan rincian perkara akan disampaikan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, KPK memastikan telah menyerahkan dua oknum jaksa hasil OTT di Banten kepada Kejagung. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk kolaborasi kelembagaan. Ia menyebut proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Kami telah melakukan penyerahan orang yang dan juga kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep kepada wartawan.
Asep menjelaskan dua oknum jaksa yang diserahkan telah berstatus tersangka. Penetapan tersebut disertai dengan penerbitan surat perintah penyidikan.
“Orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya (Sprindik),” ujarnya.
Dengan penyerahan ini, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. KPK tidak lagi menangani perkara tersebut secara langsung.
“Untuk kelanjutan penyidikan tentunya nanti akan dilakukan di Kejaksaan Agung,” jelas Asep.
KPK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum. Koordinasi dinilai penting agar penanganan perkara berjalan efektif.
Asep menekankan bahwa kerja sama KPK dan Kejagung akan terus diperkuat. Sinergi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
“Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum,” pungkasnya.