TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Ia menegaskan pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin menyampaikan perintah itu seusai menghadiri peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung. Ia menekankan pentingnya menuntaskan eksekusi agar putusan hukum tidak mandek.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga menegaskan instruksi serupa. Menurutnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dijebloskan ke penjara.
Meski begitu, Anang menjelaskan kewenangan penuh berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kejagung hanya dapat memberikan arahan dan dorongan eksekusi.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor,” ujar Anang, Kamis (28/8/2025). Pernyataan itu menegaskan posisi Kejagung hanya sebagai pengarah.
Silfester Matutina terjerat kasus pencemaran nama baik dan fitnah pada 2017. Saat itu ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk kepentingan politik. Tuduhan itu disebut untuk mendukung kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017.
Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat kembali di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Kasasi yang diajukan justru memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan ucapannya memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Namun hingga kini, putusan kasasi itu belum dieksekusi. Silfester tetap berada di luar jeruji meski berkekuatan hukum tetap.
Silfester sempat mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menggugurkan permohonan itu.
Dengan dicabutnya PK, peluang Silfester bebas dari eksekusi makin tertutup. Kini bola ada di tangan Kejari Jaksel untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung.