TODAYNEWS.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Republik Indonesia (RI) bakal segera mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan polemik dan sengketa 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Hasan itu menyebut keputusan Presiden mengeluarkan aturan itu sebagai cerminan dari bentuk ketegasan menyelesaikan konflik kepemilikan 4 pulau antara Aceh-Sumut itu.
Hasan mengungkapkan, putusan Presiden itu ditengarai juga akan memberikan solusi terbaik antara dua belah pihak sekaligus juga mempertegas persoalan status kepemilikan dan perbatasn 4 pulau
tersebut.
“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ungkap Hasan di kantornya, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).
Meski begitu, Hasan mengaku belum dapat merinci lebih lanjut terkait waktu dan isi substansi aturan yang akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo tersebut.
Hasan berharap putusan Prabowo itu nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak baik Pemprov Aceh maupun Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah tudingan peralihan 4 pulau yang menjadi sengketa di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) hadiah dari pemerintah terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan menantunya Bobby Nasution.
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menilai, tudingan itu tak berdasar lantaran tidak ada kepentingan apapun terkait politik melainkan hanya menjalankan tugas negara.
Ia mengatakan, bahwa peralihan status kepemilikan daerah itu tak ada kaitannya dengan Jokowi maupun menantunya yang saat ini telah menjabat sebagai Gubernur Sumut.
“Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, Bima juga memastikan bahwa keputusan status peralihan kepemilikan 4 pulau itu tidak ada kaitan dengan kepentingan politik politik apapun.
Bima mengklaim bahwa putusan status peralihan kepemilikan 4 pulau itu dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah dari masing-masing provinsi.
Bima menyebut bahwa putusan itu merupakan tindaklanjut putusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi di seluruh Indonesia pada tahun 2008 lalu.
“Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang. Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural,” tandas Bima.
Adapun 4 pulau itu yang saat ini ramai diperbincangkan itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Ke 4 pulau itu status kepemilikannya kini di bawah wilayah administrasi dari Pemprov Sumut.
Sebelumnya status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).