TODAYNEWS.ID – Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan menegaskan, setiap perangkat daerah wajib memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang menyelenggarakan sosialisasi internal, serta menyediakan saluran pelaporan baik manual maupun elektronik.
“Pegawai tidak perlu takut melapor (soal gratifikasi), karena laporan dilindungi dan diproses dengan mekanisme yang jelas. Pelaporan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pegawai dari risiko hukum,” tegasnya.
Hal itu ia tegaskan saat membuka kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia mengingatkan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi.
Menurutnya, pelaporan memberikan manfaat berupa perlindungan hukum sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Gratifikasi adalah pintu kecil yang jika dibiarkan terbuka bisa mengarah pada praktik korupsi yang lebih besar. Karena itu, mari kita jaga kepercayaan publik dengan menutup pintu sekecil apapun yang dapat merusak integritas,” kata Dharmawan.
Ia mengingatkan, tidak semua pemberian otomatis masuk kategori gratifikasi terlarang. Ada gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan ada pula yang dilarang sama sekali.
Pemahaman yang benar, lanjutnya, akan mencegah keragu-raguan dalam bersikap serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas.
Ia menyatakan, pemahaman menyeluruh mengenai gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang penting.
“Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat daerah memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.
Pemkot dan PT DI Teken Kerja Sama, Tugu N219 Bakal Hadir di Kota Bandung
Untuk itu, pemahaman tentang gratifikasi tidak boleh sebatas aturan, tetapi juga perlu dilihat dari berbagai sudut pandang.
“Hari ini kita akan membahas gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama, dan hukum. Dengan begitu, kita dapat menilai sebuah pemberian bukan hanya dari sisi peraturan, tetapi juga dari aspek moral dan nilai-nilai kehidupan,” jelas Dharmawan. ***