Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring OTT KPK di Jakarta. TODAYNEWS.ID — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini. Ia bahkan memberi julukan khusus dengan menyebut KPK sebagai “kelompok bocil”.
Pernyataan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia menilai kepemimpinan KPK saat ini tidak menunjukkan sikap yang dewasa.
“Kita lihat KPK ini seperti bocil, kelompok bocil, periodik sekarang ya saya sampaikan, periode kepemimpinan sekarang itu adalah kelompok bocil,” ujar Immanuel Ebenezer. Ia kemudian menjelaskan makna istilah tersebut menurut versinya.
“Bocil apa artinya, bohong dan licik,” lanjut pria yang akrab disapa Noel itu. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan awak media.
Noel juga dimintai tanggapan terkait pernyataan kuasa hukumnya mengenai dugaan permintaan uang hingga miliaran rupiah dari pihak kejaksaan. Ia mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu karena mereka yang melakukan pertemuan, bukan saya,” kata Noel. Ia menegaskan tidak mengikuti informasi soal dugaan aliran dana ke Kejaksaan.
“Saya nggak ngerti soal itu, soal ada aliran ke Kejaksaan saya enggak ngikutin itu,” ujarnya. Noel menyebut fokus utamanya selama menjabat adalah persoalan buruh.
Ia juga menyinggung status jabatannya saat itu yang bukan merupakan jabatan struktural birokrasi. “Apalagi kan jabatan saya, jabatan politik bukan jabatan birokrasi, bukan struktural,” katanya.
Selain itu, Noel turut dikonfirmasi terkait kemungkinan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengaku tidak memahami persoalan tersebut secara mendalam.
“Saya kurang memahami soal itu,” ujar Noel. Ia menyebut fakta persidangan justru menunjukkan masalah tersebut sudah ada sebelum dirinya terlibat.
“Karena kan tadi fakta persidangan ternyata kan problem itu sudah ada sebelum ada kejadian saya,” katanya. Noel menyebut adanya pertemuan intens yang dilakukan pihak lain sebelum kasus tersebut sampai kepadanya.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah proses tersebut berjalan. “Jadi sudah ada pertemuan intens antara direktur dan siapa itu ya, saya nggak tahu, baru ke saya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh KPK terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan temuan KPK, para tersangka diduga meminta uang hingga Rp6 juta kepada buruh yang ingin mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.