x

Imbas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Dorong Penetapan Batas Wilayah Diatur Lewat Undang-Undang 

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Jun 2025 18:54 39 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan angkat bicara perihal polemik sengketa 4 pulau perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang belakangan ini telah ramai menjadi perbincangan publik.

Dalam keterangannya, sosok pria yang akrab disapa Irawan itu juga mengusulkan bahwa penyelesaian polemik 4 pulau perbatasan Aceh dan Sumut itu agar diatur ke dalam produk undang-undang.

Irawan menuturkan, pembentukan undang-undang itu nantinya tidak hanya menyelesaikan polemik 4 pulau Aceh-Sumut melainkan juga akan merujuk kepada pulau-pulau lain yang berpotensi menimbulkan polemik juga.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Sebagai informasi, batas wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu mengadu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu, Permendagri diberikan kewenangan mengatur secara rinci batas satu wilayah dengan wilayah lain di seluruh Provinsi di Indonesia.

Meski begitu, perlu ada peraturan mengenai batas wilayah di dalam undang-undang yang mengatur soal batas wilayah secara umum seperti contoh yakni DKI Jakarta yang berbatasan dengan Kota Bekasi, Depok, dan Bogor.

Menurut Irawan, selain akan diatur melalui undang-undang, peraturan batas wilayah itu juga perlu diatur lebih dalam melalui poin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Sementara isi Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yaitu merupakan pedoman perihal penegasan batas wilayah.

“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” terang Irawan.

Irawan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait polemik sengketa 4 pulau perbatasan Aceh dan Sumut tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya bakal segera meminta klarifikasi dari berbagai pihak termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjelaskan perihal polemik itu setelah masa reses DPR RI.

Selain itu, Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang tegas menyatakan bakal terjun langsung untuk menyelesaikan poin masalah mengenai sengketa 4 pulau tersebut.

“Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” tutup Irawan.

Sebagai informasi, sengketa soal kepemilikan empat pulau tersebut belakangan ini telah ramai menjadi perbincangan publik. Hal itu tidak terlepas adanya keputusan yang diambil Kemendagri yang diduga mengalihkan status kepemilikan 4 pulau itu dari awalnya milik Aceh menjadi milik Sumut.

Keputusan Kemendagri itu sontak menimbulkan protes keras dari warga Aceh dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

Adapun 4 pulau yang telah ramai diperbincangkan itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Tak lama kemudian, Kemendagri buka suara dan juga berjanji bakal mengkaji ulang keputusan status kepemilikan 4 pulau tersebut pada Selasa pekan depan. (GIB)

 

 

Post Views40 Total Count
LAINNYA
x