TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Chromebook. Ia menegaskan tidak ada bukti mark-up yang bisa menjerat kliennya.
Hotman menilai unsur memperkaya diri atau orang lain belum terbukti. Menurutnya, hal itu menjadi syarat utama dugaan korupsi.
“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” kata Hotman di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Ia mengungkapkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengaudit dua kali pengadaan Chromebook. Audit mencakup tahun 2020, 2021, hingga 2022.
Dari hasil audit tersebut, Hotman menyebut BPKP tidak menemukan pelanggaran harga. Audit menegaskan tidak ada mark-up dalam pembelian laptop.
“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga,” jelas Hotman.
Ia menegaskan pernyataan itu sama saja dengan memastikan harga wajar. “Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” tambahnya.
Hotman juga menjelaskan audit dilakukan di 22 provinsi. Hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran oleh Kemendikbud.
“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana,” jelas Hotman.
Namun ia menegaskan, barang dari pusat sudah terkirim sesuai ketentuan. “Presentasenya pun ada di situ semua,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ia ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar