x

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, Hakim Tegaskan Larangan Gaduh di Ruang Sidang

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 16:26 33 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) siang.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto memperingatkan seluruh pengunjung agar tidak membuat keributan selama persidangan berlangsung. Ia menekankan bahwa ketertiban ruang sidang harus dijaga hingga sidang berakhir.

“Mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat menggangu jalannya persidangan,” ujar Rios di awal sidang. Hakim meminta kerja sama petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang membuat keributan.

“Apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, mohon dikeluarkan meski tanpa perintah majelis,” lanjutnya. Teguran itu dikeluarkan sebelum sidang dimulai secara resmi.

Hasto tiba di gedung Tipikor sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan mobil tahanan dari KPK. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan, lengkap dengan kemeja dan kacamata hitam.

Setibanya di lokasi, Hasto disambut meriah oleh para pendukungnya. Bahkan, sekelompok penari Bali tampil mengiringi langkahnya menuju ruang sidang.

Massa memenuhi kawasan Jalan Bungur, Jakarta Pusat, dan menyerukan dukungan untuk kebebasan Hasto. Mereka berharap hakim memberikan vonis yang adil dan tidak bermuatan politis.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut kasus kliennya sebagai bentuk rekayasa politik. “Jangan sampai putusan hari ini karena ada pesanan politik,” ujar Ronny dalam jumpa pers jelang sidang.

Ronny menilai kasus ini berpotensi mengacaukan logika hukum jika tidak diputus secara objektif. Ia mengingatkan agar praktik kriminalisasi serupa tidak terulang.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, Hasto harus menjalani enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta. Tujuan suap itu agar Wahyu membantu mengurus PAW Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dianggap menghalangi penyidik KPK dalam memburu Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buron sejak 2020.

 

Post Views34 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    19 hours ago
    19 hours ago
    19 hours ago

    LAINNYA
    x