TODAYNEWS.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan proses PAW untuk Harun Masiku. Ia juga dianggap berupaya menghalangi penyidikan terhadap Harun yang buron sejak 2020.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Selain pidana pokok, Hasto dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim memutuskan agar Hasto tetap menjalani penahanan selama proses hukum berlanjut. Sejumlah barang bukti berupa buku akan dikembalikan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim turut mengapresiasi masukan dari amicus curiae dalam perkara ini. “Majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substantif yang telah diberikan melalui amicus curiae,” ujar Rios.
Amicus curiae diajukan sejumlah tokoh dan akademisi ternama, termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan Marzuki Darusman. Mereka memberi masukan filosofis, yuridis, dan konstitusional atas perkara Hasto.
“Masukan ini merupakan manifestasi penting dari prinsip demokrasi konstitusional dan transparansi peradilan,” lanjut Rios. Pendapat tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Hakim menilai pentingnya menjaga independensi peradilan dari intervensi politik. Ia menegaskan, tekanan luar tidak mempengaruhi jalannya persidangan maupun putusan akhirnya.
“Kompleksitas hukum pidana dalam perkara korupsi berdampak pada kepercayaan publik dan kelangsungan demokrasi,” ujar Rios. Ia menyebut masukan para ahli mencerminkan kepedulian terhadap supremasi hukum.
Sebelum vonis dibacakan, suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Para pendukung Hasto juga hadir dan menyuarakan dukungan di luar gedung pengadilan.
Tarian tradisional Bali ikut ditampilkan ketika Hasto tiba di lokasi. Massa pendukung tampak optimistis menyambut putusan sidang hari itu.
Kebingungan sempat terjadi di luar ruang sidang saat hakim menyebut dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti. Sejumlah kader PDIP langsung bersorak gembira dan menyangka Hasto akan dibebaskan.
Namun suasana itu berubah seketika ketika vonis suap tetap dijatuhkan kepada Hasto. “Lah tadi katanya bebas, kok jadi 3,5 tahun,” ucap seorang kader dengan nada kecewa.
Tidak ada komentar