x

Hasil PSU Digugat Lagi, Komisi II Minta Ketegasan MK

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 13:13 55 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin meminta ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Nah MK sendiri perlu juga ada ketegasan (dalam menangani perkara PHPU),” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, mengutip pada Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatasi gugatan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu.

“Dulu MK itu punya batasan. Kalau hasil itu selisih berapa, ada berapa persen,” katanya.

Namun, jika ketentuan tersebut tidak mencukupi, maka MK berhak untuk menolak gugatan PHPU tersebut.

“Tapi kalau enggak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali,” katanya.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini menyoroti soal gugatan PHPU yang mempersoalkan masa jabatan suatu calon.

Sebab, kata dia, ada perbedaan pemahaman antara penyelenggara dengan MK. “Di Undang-Undang, termasuk di PKPU, perioderisasi itu dihitung ketika mereka dilantik dan ketika mereka definitif,” katanya.

“Tapi ada putusan MK yang sebelumnya itu menyatakan dihitung baik definitif maupun sementara,” tambahnya.

Hal itu yang kemudian membuat penyelenggara menjadi kebingungan. “Yang berlaku yang mana?” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya sinkronisasi pemahaman dalam sebuah norma atau aturan.

“Sinkronisasi pemahaman terhadap penerapan itu, ke depan kita laksanakan melalui perubahan undang-undang, yang ita selaraskan dengan putusan MK dan undang-undang yang ada,” pungkasnya.

Post Views56 Total Count
LAINNYA
x