Caption: Gedung KPK. Foto: Shutterstock TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi pada Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman alat bukti.
Pada pekan yang sama, KPK telah memeriksa Gus Alex sebanyak dua kali. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
Pada pemeriksaan pertama, tim penyidik KPK mendalami aliran dana dari pihak travel kepada Kementerian Agama. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengaturan kuota haji.
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. Keduanya diduga meloloskan perubahan pembagian kuota haji.
Pembagian kuota yang semula diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” kata Asep dalam konferensi pers.
Selain dugaan pelanggaran pembagian kuota, KPK juga menemukan adanya aliran dana balik. Aliran tersebut diduga diterima oleh Yaqut dan Gus Alex dari pihak-pihak tertentu.
“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” ujar Asep. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.
KPK menduga informasi tambahan kuota tersebut dimanfaatkan oleh asosiasi dan travel tertentu. Mereka diduga menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Yaqut pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Pemeriksaan tersebut membahas proses pembagian kuota dan dugaan aliran dana.
Setelah rangkaian penyelidikan, KPK resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.