TODAYNEWS.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi sebut tanah yang masuk area sempadan sungai akan diklaim negara.
Kepastian itu diungkapkan Dedi Mulyadi setelah bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Pertemuan itu juga dihadiri 27 Bupati dan Wali Kota, sebagai bentuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat.
Dedi Mulyadi atau KDM mengatakan hasil konkret dari pembahasan bersama Menteri adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar KDM.
Output dari pengukuran sempadan tersebut, lanjutnya, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah.
Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.\
“Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” jelas Dedi.
Jadi Tanah Milik Negara
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai,” jelas Nusron.
“Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai,” katanya.
78 Total Count