x

Gubernur Jabar Minta Bapenda Proaktif Bantu Masyarakat Bayar PKB

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 22:11 84 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat proaktif membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor ini memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 5/2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

KTP menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Dampaknya, tidak sedikit wajib pajak akhirnya tak membayar dan akhirnya berujung kurang maksimalnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang nyari KTP jangan wajib pajak. (Tapi) pegawai Samsat-nya, pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat harus bisa nyari KTP,” ujar Dedi Mulyadi.

“Bagaimana (caranya)? Tinggal WA Dinas Kependudukan, minta data nama ini, muncul nama KTP. Minta izin untuk dipinjam,” sambungnya.

Dedi Mulyadi merasa proses ini bisa dengan mudah dilakukan. Apalagi saat ini proses kepengurusan dan pembayaran PKB sudah secara digital.

“Pembayaran sudah digital. Sekarang harus dilaksanakan, itu instruksi gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, KDM menghapus tunggakan pajak kendaraan masyarakat. Dia beralasan, dengan adanya tunggakan masyarakat semakin malas untuk membayar pajak.

“Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu,”

“Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar,” tuturnya.

Pemerintah Jabar akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat dapat menghapus tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dengan membayar pajak untuk tahun 2025.(Mohammad)

Post Views85 Total Count
LAINNYA
x